Sabtu, 20 April 2013

KORUPSI MILIARAN, KEJATI MALUKU BIDIK BUPATI SBB

Ambon-Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana diluar beban APBD, giliran jajaran Korps Adhyaksa ini membidik Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Yacobis F. Puttileihalat.
Puttileihalat dibidik dalam sejumlah kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah, diantaranya uang lauk pauk (ULP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten SBB bernilai Rp 15,84 miliar yang sejak tahun 2008 hingga kini belum dibayar.
Sumber Siwalima menyebutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah menyurati Kejati Maluku melalui surat Nomor B.538/Fd.1/03/2009 yang meminta agar kasus tersebut diusut. Selanjutnya, Kejati Maluku menindaklanjutinya dengan surat Nomor B-1237/S.1/Fd/11/2009 kepada Kejaksaan Cabang Negeri (Kecajabri) Piru.
Selain itu, Kejati Maluku dalam surat tersebut juga memerintahkan agar Kecabjari Piru meneliti kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan meubiler, proyek peningkatan jalan aspal di Desa Hualoi dan Tomatelu, pembuatan talud pantai Desa Lohia Tala, serta dugaan korupsi di Dinas Pariwisata SBB. “Kita juga sementara membidik kasus-kasus dugaan korupsi di SBB, jadi tunggu saja, pasti akan diberikan penjelasan menyangkut hasil penyelidikannya,” terang sumber itu.
Pada Senin 26 Januari 2010 lalu, Koalisi Pemuda Seram Bagian Barat (KPSBB) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Kejati Maluku mendesak agar kasus-kasus korupsi di Kabupaten SBB diusut tuntas.
Mereka meminta agar Kejati Maluku, tidak hanya fokus pada kasus-kasus dugaan korupsi di kabupaten lain, tetapi di Kabupaten SBB tidak tersentuh. “Kami minta agar Kejati Maluku dapat memperhatikan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di SBB. Jangan hanya kabupaten pemekaran baru seperti Buru, Bursel, SBT dan lainnya yang dibidik tetapi SBB juga,” tandas salah satu pendemo Husen Latif dalam orasinya saat itu.
Latif kemudian membeberkan, sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di SBB, diantaranya proyek Festival Tiga Batang Air tahun 2009 senilai Rp 2,2 miliar, dugaan korupsi dana agrobisnis Rp 1,7 miliar pada Dinas Pertanian dan Perkebunan serta uang lauk pauk PNS senilai Rp 15,8 miliar dari tahun 2008 yang hingga kini belum dibayar. Diduga, dana tersebut digelapkan.
KABUPATEN LAIN HARUS DIBIDIK
Praktisi hukum Zeth Aponno kepada Siwalima kemarin, (11/3) meminta agar Kejati Maluku juga membidik kasus-kasus dugaan korupsi di kabupaten lainnya.
Kejati Maluku harus melakukan investigasi di semua kabupaten/kota di Maluku, karena apa banyak kasus dugaan korupsi yang selama ini belum tersentuh hukum. “Ada banyak pejabat di kabupaten/kota di Maluku juga yang harus menjadi target, apalagi daerah-daerah pemekaran baru,” ujarnya.
Aponno mengatakan, banyak anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD Maluku yang disalahgunakan oleh pemerintah kabupaten/kota, dimana dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menyisakan penderitaan bagi masyarakat. “Korupsi itu sudah mengakar pada semua tempat pelayanan publik, sehingga kejati harus serius mengusut tuntas, Kejati jangan kendor dan mentolerir, karena pelaku-pelaku korupsi itu telah menggasak uang negara untuk kepentingan pribadi,” tandasnya. (mg-3/S-27/S-26) Sumber : siwalimanews.com, Kamis, 12 Maret 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar