Ambon-Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan Bupati Kepulauan
Aru, Theddy Tengko sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana diluar beban
APBD, giliran jajaran Korps Adhyaksa ini membidik Bupati Seram Bagian Barat
(SBB) Yacobis F. Puttileihalat.
Puttileihalat dibidik
dalam sejumlah kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah, diantaranya uang
lauk pauk (ULP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten SBB bernilai Rp 15,84
miliar yang sejak tahun 2008 hingga kini belum dibayar.
Sumber Siwalima
menyebutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah menyurati Kejati Maluku melalui
surat Nomor B.538/Fd.1/03/2009 yang meminta agar kasus tersebut diusut.
Selanjutnya, Kejati Maluku menindaklanjutinya dengan surat Nomor
B-1237/S.1/Fd/11/2009 kepada Kejaksaan Cabang Negeri (Kecajabri) Piru.
Selain itu, Kejati
Maluku dalam surat tersebut juga memerintahkan agar Kecabjari Piru meneliti
kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan meubiler, proyek peningkatan jalan
aspal di Desa Hualoi dan Tomatelu, pembuatan talud pantai Desa Lohia Tala,
serta dugaan korupsi di Dinas Pariwisata SBB. “Kita juga sementara membidik
kasus-kasus dugaan korupsi di SBB, jadi tunggu saja, pasti akan diberikan
penjelasan menyangkut hasil penyelidikannya,” terang sumber itu.
Pada Senin 26 Januari
2010 lalu, Koalisi Pemuda Seram Bagian Barat (KPSBB) melakukan aksi demonstrasi
ke Kantor Kejati Maluku mendesak agar kasus-kasus korupsi di Kabupaten SBB
diusut tuntas.
Mereka meminta agar
Kejati Maluku, tidak hanya fokus pada kasus-kasus dugaan korupsi di kabupaten
lain, tetapi di Kabupaten SBB tidak tersentuh. “Kami minta agar Kejati Maluku
dapat memperhatikan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di SBB. Jangan hanya
kabupaten pemekaran baru seperti Buru, Bursel, SBT dan lainnya yang dibidik
tetapi SBB juga,” tandas salah satu pendemo Husen Latif dalam orasinya saat
itu.
Latif kemudian
membeberkan, sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di SBB, diantaranya
proyek Festival Tiga Batang Air tahun 2009 senilai Rp 2,2 miliar, dugaan korupsi
dana agrobisnis Rp 1,7 miliar pada Dinas Pertanian dan Perkebunan serta uang
lauk pauk PNS senilai Rp 15,8 miliar dari tahun 2008 yang hingga kini belum
dibayar. Diduga, dana tersebut digelapkan.
KABUPATEN LAIN HARUS DIBIDIK
Praktisi hukum Zeth
Aponno kepada Siwalima kemarin, (11/3) meminta agar Kejati Maluku juga membidik
kasus-kasus dugaan korupsi di kabupaten lainnya.
Kejati Maluku harus
melakukan investigasi di semua kabupaten/kota di Maluku, karena apa banyak
kasus dugaan korupsi yang selama ini belum tersentuh hukum. “Ada banyak pejabat
di kabupaten/kota di Maluku juga yang harus menjadi target, apalagi
daerah-daerah pemekaran baru,” ujarnya.
Aponno mengatakan,
banyak anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD Maluku yang disalahgunakan
oleh pemerintah kabupaten/kota, dimana dana tersebut digunakan untuk
kepentingan pribadi, sehingga menyisakan penderitaan bagi masyarakat. “Korupsi itu sudah
mengakar pada semua tempat pelayanan publik, sehingga kejati harus serius
mengusut tuntas, Kejati jangan kendor dan mentolerir, karena pelaku-pelaku
korupsi itu telah menggasak uang negara untuk kepentingan pribadi,” tandasnya. (mg-3/S-27/S-26) Sumber : siwalimanews.com, Kamis, 12 Maret 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar